
Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS)telah menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana di Indonesia. Dari sudut Ontologi hukum, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.H., M.H. menegaskan bahwa UU TPKS bukan sekedar perangkat hukum biasa, melainkan wujud pengakuan negara terhadap realita sosial yang selama ini tersembunyi.
Dari perspektif aksiologi hukum, Kombes Henry menjelaskan bahwa UU TPKS memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual. Sementara dari sudut pandang epistemologi hukum, Kombes Henry menyoroti bagaimana aparat penegak hukum harus mengubah pendekatan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Kombes Henry juga berpandangan jauh secara teknis untuk membumikan undang-undang tersebut agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, yakni dengan cara :
- Sosialisasi masif dan berkelanjutan
- Penguatan aparat penegak hukum
- Penguatan layanan terpadu
- Sistem pelaporan yang aman dan mudah
- Pembentukan Satgas Khusus
- Reformasi kurikulum pendidikan
- Pengawasan berkelanjutan
Point terpenting dari semua uraian di atas, Kombes Henry menekankan,”jika kita menjalankan undang-undang ini dengan hati bukan sekedar teks, maka kita sedang membangun peradaban yang lebih manusiawi”, tegasnya.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K, M.H. adalah alumni Akademi Kepolisian tahun 2002 Batalyon Wicaksana Laghawa, saat ini Beliau menjabat sebagai Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur.
Mungkin anda juga tertarik dengan produk kami
Jaket Motor Rapid M’Quez

Bisa dibeli di sini, klik Link tautan di bawah ini kemudian klik keranjang kuningnya